manusia makhluk siyasah
إِنَّ
اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا
حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا
يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kau memberikan amanat kepada yang
berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila tetapkan aturan di antara insan
supaya kau tetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah ialah Maha mendengar lagi Maha
melihat.” (QS. An-Nisa’: 58)
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي
الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ
وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ
خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya),
dan ulil amri di antara kamu. kemudian kalau kau berlainan Pendapat wacana
sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya),
kalau kau benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa’: 59)
ayat di atas merupakan salah satu ayat yang dalam
pembahasannya terkait dengan politik islam yang dalam bahasa agamanya disebut
fiqh siyasah. Fiqh Siyasah dalam koteks terjemahan diartikan sebagai
materi yang membahas mengenai ketatanegaraan Islam (Politik Islam).
Secara bahasa Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum
Islam yang bersifat amali melalui dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan
Siyasah adalah pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuatan kebijaksanaan,
pengurusan, dan pengawasan. Sedangkan Ibn Al-Qayyim mengartikan Fiqh
Siyasah adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada
kemaslahatan dan lebih jauh dari kemudharatan, serta sekalipun Rasullah tidak
menetapkannya dan bahkan Allah menetapkannya pula.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa
Fiqh Siyasah adalah hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan rakyatnya.
Pembahasan diatas dapat diartikan bahwa Politik Islam dalam kajian Islam
disebut Fiqh Siyasah.
Bagian-bagian Fiqh Siyasah
Fiqh Siyasah ini menurut
Pulungan (2002, hal:39) terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
1.
Siyasah Dusturiyah
2.
Siyasah Maliyah
3.
Siyasah Dauliyah
4.
Siyasah Harbiyah
Siyasah Dusturiyah
Siyasah Dusturiyah menurut
tata bahasanya terdiri dari dua suku kata yaitu Siyasah itu sendiri serta
Dusturiyah. Arti Siyasah dapat kita lihat di pembahasan diatas, sedangkan
Dusturiyah adalah undang-undang atau peraturan. Secara pengertian umum Siyasah
Dusturiyah adalah keputusan kepala negara dalam mengambil keputusan atau
undang-undang bagi kemaslahatan umat.
Sedangkan menurut Pulungan
(2002, hal:39) Siyasah Dusturiyah adalah hal yang mengatur atau kebijakan yang
diambil oleh kepala negara atau pemerintah dalam mengatur warga negaranya. Hal
ini berarti Siyasah Dusturiyah adalah kajian terpenting dlam suatu negara,
karena hal ini menyangkut hal-hal yang mendasar dari suatu negara. Yaitu
keharmonisan antara warga negara dengan kepala negaranya.
Siyasah Maliyah
Arti kata Maliyah bermakna
harta benda, kekayaan, dan harta. Oleh karena itu Siyasah Maliyah secara umum
yaitu pemerintahan yang mengatur mengenai keuangan negara.
Djazuli (2003) mengatakan
bahwa Siyasah Maliyah adalah hak dan kewajiban kepala negara untuk mengatur dan
mengurus keungan negara guna kepentingan warga negaranya serta kemaslahatan
umat. Lain halnya dengan Pulungan (2002, hal:40) yang mengatak bahwa Siyasah
Maliyah meliputi hal-hal yang menyangkut harta benda negara (kas negara),
pajak, serta Baitul Mal.
Dari pembahsan diatas dapat
kita lihat bahwa siyasah maliyah adalah hal-hal yang menyangkut kas negara
serta keuangan negara yang berasal dari pajak, zakat baitul mal serta
pendapatan negara yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
Siyasah Dauliyah
Dauliyah bermakna tentang
daulat, kerajaan, kekuasaan, wewenang, serta kekuasaan. Sedangkan Siyasah
Dauliyah bermakna sebagai kekuasaan kepala negara untuk mengatur negara dalam
hal hubungan internasional, masalh territorial, nasionalitas, ekstradisi
tahanan, pengasingan tawanan politik, pengusiran warga negara asing. Selain itu
juga mengurusi masalah kaum Dzimi, perbedaan agama, akad timbal balik dan
sepihak dengan kaum Dzimi, hudud, dan qishash (Pulungan, 2002. hal:41).
Dari pengertian diatas dapat
dilihat bahwa Siyasah Dauliyah lebih mengarah pada pengaturan masalah kenegaraan
yang bersifat luar negeri, serta kedaulatan negara. Hal ini sangat penting guna
kedaulatan negara untuk pengakuan dari negara lain.
Siyasah Harbiyah
Harbiyah bermakna perang,
secara kamus Harbiyah adalah perang, keadaan darurat atau genting. Sedangkan
makna Siyasah Harbiyah adalah wewenang atau kekuasaan serta peraturan
pemerintah dalam keadaan perang atau darurat.
Dalam kajian Fiqh Siyasahnya
yaitu Siyasah Harbiyah adalah pemerintah atau kepala negara mengatur dan
mengurusi hala-hal dan masalah yang berkaitan dengan perang, kaidah perang,
mobilisasi umum, hak dan jaminan keamanan perang, perlakuan tawanan perang,
harta rampasan perang, dan masalah perdamaian (Pulungan, 2002. hal:41).
fiqh siyâsah yang juga
dikenal dengan nama siyâsah syar’iyyah secara istilah memiliki berbagai arti:
1.
Menurut Imam al-Bujairimî: “Memperbagus permasalahan rakyat dan mengatur mereka
dengan cara memerintah mereka untuk mereka dengan sebab ketaatan mereka
terhadap pemerintahan”.
2.
Menurut Wuzârat al-Awqâf wa al-Syu’ûn al-Islâmiyyah bi al-Kuwait: “Memperbagus
kehidupan manusia dengan menunjukkan pada mereka pada jalan yang dapat
menyelamatkan mereka pada waktu sekarang dan akan datang, serta mengatur
permsalahan mereka”.
3.
Menurut Imam Ibn ‘Âbidîn: “Kemaslahatan untuk manusia dengan menunjukkannya
kepada jalan yang menyelamatkan, baik di dunia maupun di akhirat. Siyâsah
berasal dari Nabi, baik secara khusus maupun secara umum, baik secara lahir,
maupun batin. Segi lahir, siyâsah berasal dari para sultan (pemerintah), bukan
lainnya. Sedangkan secara batin, siyâsah berasal dari ulama sebagai pewaris
Nabi bukan dari pemegang kekuasaan”.
Sebagaimana yang telah
dijelaskan di atas, terdapat dua unsur penting di dalam Fiqh Siyâsah yang
saling berhubungan secara timbal balik, yaitu: 1. Pihak yang mengatur; 2. Pihak
yang diatur. Melihat kedua unsur tersebut, menurut Prof. H. A. Djazuli, Fiqh Siyâsah
itu mirip dengan ilmu politik, yang mana dinukil dari Wirjono Prodjodikoro
bahwa:
Akan tetapi, jika dilihat
dari segi fungsinya, fiqh siyâsah berbeda dengan politik. Menurut Ali Syariati
seperti yang dinukil Prof. H. A. Djazuli, bahwa fiqh siyâsah (siyâsah
syar’iyyah) tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan (khidmah), tetapi juga
pada saat yang sama menjalankan fungsi pengarahan (`ishlâh). Sebaliknya,
politik dalam arti yang murni hanya menjalankan fungsi pelayanan, bukan
pengarahan. Ini juga dibuktikan dengan definisi politik di dalam Penguin
Encyclopedia
Ternyata, memang di dalam
definisi ilmu politik di sini, tidak disinggung sama sekali tentang
kemaslahatan untuk rakyat atau masyarakat secara umum. Oleh
karena itu, politik yang didasari adat istiadat atau doktrin selain Islam, yang
dikenal dengan siyâsah wadl’iyyah itu bukanlah fiqh siyâsah, hanya saja selagi
siyâsah wadl’iyyah itu tidak bertentangan dengan prinsip Islam, maka ia tetap
dapat diterima.
sebagai seorang makhluk tentu manusia seharusnya
selalu tunduk dan patuh terhadap sang pencipta yakni allah. fiqh siyasah
merupakan ilmu yang di berikan allah bagi manusia supaya dapat menjalani
kehidupan yang tentunya lebih menegakkan agama dan menjadikan masyarakat dalam
arti sosial menjadi lebih makmur. namun di zaman sekarang manusia malah lebih
memilih penerapan politik yang diterapkan oleh barat sebagai ilmu politik
utama.
Adapun kata “politik ” yang
dipahami pada 'aman ini sebenarnya tidak pernah dikenal oleh Islam, karena
pengertian berpolitik di era ini adalah sebatas kemampuan untuk
berdebat,menggerakkan massa, kemampuan berkelit, berubah-ubah karna,
kemunafikan dan selalumengikuti kemana arah angin bertiup. Islam berlepas diri
dari “politik” yang seperti ini karenatidak akan mendatangkann kemaslahatan
kepada umat.
Inilah perbedaan makna “politik ” yang
diinginkan Allah dengan makna yang dipahami oleh orang-orang sekarang,
yang tidak lain target utamanya agar sampai ketampuk kekuasaan,karena itu
seorang politikus rela untuk bekerja sama dengan segala macam kelompok dan
segala macam mazhab. "demi ambisi ini dia rela untuk ganti-ganti karna,
bersikap plin-plan dan berbuatkemunafikan dengan politikus lainnya, walaupun
bertentangan dengan Allah tuhan alam semesta. Adapun siyasah syar’iyyah akan
selalu dibawah pimpinan seorang alim yang rabbani, Allah berfirman:
“tetapi jadilah kalian ulama yang rabbani dengan apa-apa yang kalian ajarkan
dari alkitab dan dengan apa-apa yang kalian pelajari. ciri-ciri alim rabbani
adalah seorang yangmendidik umat dengan masalah-masalah yang sederhana terlebih
dahulu sebelum masuk kepadamasalah-masalah yang besar. "ia paham betul apa
yang dibutuhkan umat, karena itu, dengan
cara perlahan
da’i mendidik umat hingga sampai kepada kesempurnaan dengan i'in Allah Subhanahu
wa ta’ala
sumber
: https://www.materimakalah.site/2013/02/siyasah-politik-islam.html
: https://www.academia.edu/29579404/Implementasi_Islam_dalam_ruang_lingkup_Siyasah
Komentar
Posting Komentar